LAMPUNG - Polda Lampung melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan 30 remaja yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan senjata tajam dan rencana tawuran. Acara ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung pada Senin (13/11/23).
Para remaja ini diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam atau menghasut untuk melakukan perbuatan pidana pada minggu 12 November 2023 di jalan umum dusun Jati Sari, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, menjelaskan bahwa pada hari Minggu, tanggal 12 November 2023, sekitar pukul 00:00 WIB, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melakukan patroli hunting di sekitar Kota Bandar Lampung untuk mengantisipasi geng motor, kejahatan jalanan, premanisme, dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polda Lampung.
"Pukul 02:30 WIB, anggota tim mendapat informasi dari warga bahwa ada kelompok remaja yang berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam. Berdasarkan informasi tersebut, anggota menuju lokasi di Dusun Jati Sari Desa Jati Mulyo, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, " ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut, saat berada di lokasi kejadian, anggota tim berhasil mengamankan 30 remaja laki-laki yang teridentifikasi sebagai anggota gengster, beserta alat yang digunakan untuk melaksanakan tawuran.
"Mereka menggunakan senjata tajam atau senjata penusuk dalam aksi tawuran dan melakukan live streaming melalui aplikasi Instagram dengan akun @_km84selatan. Mereka menantang komunitas lain untuk tawuran dan menyepakati tempat pertemuan untuk berkelahi, " tambah Umi.
Motif para pelajar tersebut disebutkan adalah untuk mencari ketenaran di platform Instagram.
Dari penggerebekan tersebut, berhasil diamankan sebanyak 14 bilah senjata tajam mirip celurit dari plat besi berbagai ukuran, 3 bilah senjata tajam jenis pedang dari plat besi, 1 senjata menyerupai gergaji dari rangka besi dengan ukuran lebih dari 100 cm, 1 mesin gerinda beserta mata gerinda, 9 sepeda motor berbagai merk, dan 21 handphone berbagai merk, termasuk 1 unit Oppo A3s warna hitam.
Dari 30 remaja yang diamankan, 20 di antaranya tidak diproses hukum karena tidak memiliki senjata tajam, sementara 10 remaja lainnya, seperti AF (15), DK (15), RA (15), MG (15), NV (14), RP (15), RN (16), MR (15), AA (15), dan NI (15) dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam jo undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Terdapat ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun kurungan penjara bagi mereka yang terbukti bersalah. (Humas)