Rapat Paripurna DPRD Mesuji Setujui Rancangan APBD Tahun 2024

    Rapat Paripurna DPRD Mesuji Setujui Rancangan APBD Tahun 2024
    Rapat Paripurna tingkat II DPRD Kabupaten Mesuji

    MESUJI - Rapat Paripurna tingkat II DPRD Kabupaten Mesuji digelar dengan tujuan utama penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mesuji, Hj. Elfianah. [27/11/2023]

    Dalam sambutannya, Hj. Elfianah menyampaikan bahwa proses panjang telah dilalui bersama melalui berbagai tahapan pembahasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tata tertib DPRD Kabupaten Mesuji.

    "Hari ini, kita telah mencapai kesepakatan untuk menandatangani Nota Kesepakatan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji, " ungkapnya.

    Hj. Elfianah juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mesuji atas upaya dan kerja keras dalam penyusunan dan pembahasan, dengan tetap mengedepankan asas efisiensi dan efektivitas hingga tercapainya kesepakatan tersebut.

    Lebih lanjut, terkait dengan komposisi Ranperda tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024, berikut rinciannya:

    A. Pendapatan Daerah

    Total: Rp. 1.023.219.549.105

    Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp. 79.992.952.105

    Pendapatan Transfer: Rp. 934.226.597.000

    B. Belanja Daerah

    Total: Rp. 1.085.876.883.552

    Belanja Operasi dan Modal: Rp. 936.552.808.352

    Belanja Tidak Terduga: Rp. 1.500.000.000

    Belanja Transfer: Rp. 147.824.075.200

    C. Pembiayaan Daerah

    Total: Rp. 62.657.334.447

    Penerimaan Pembiayaan Daerah: Rp. 62.657.334.447

    Penjabat (Pj) Bupati Mesuji, Drs. Sulpakar MM, dalam kesempatan itu menyatakan bahwa dengan disetujuinya Raperda tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024, akan diproses lebih lanjut.

    "Selanjutnya, kita akan menyampaikan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan evaluasi dan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, " tandasnya. [Udin]

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Ramadhan 1445 Hijriah, Alun-Alun Simpang...

    Artikel Berikutnya

    Penjabat Bupati Mesuji Memimpin Upacara...

    Berita terkait